Sekda Pemkab Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Hukum  JUM'AT, 03 JANUARI 2020 , 17:03:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Sekda Pemkab Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Andhy Hendro Wijaya (Batik Kuning)/RMOLJatim

RMOLJatim. Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya menyebut surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat. Hal tersebut dimaksudkan terkait kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e dan f yang didakwakan pada dakwaan kesatu.

"Bahwa oleh karena tidak ada unsur kerugian Negara, maka mempertanggung jawabkan keuangan Negara tidak menjadi unsur-unsur delik pidana yang harus dibuktikan, Hal ini membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat," kata Hariyadi selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan eksepsinya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (3/12).

Tak hanya itu, tim penasehat hukum terdakwa juga menyoal tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan ke kliennya. Hariyadi menyebut, bahwa saat Kejari Gresik melakukan  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Muchtar, Posisi terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak lagi menjabat sebagai kepala BPPKAD.

"Jika perbuatan terdakwa dinyatakan bersama-sama dengan saksi M. Mukhtar, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama saat itu juga, maka penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah tidak tepat, yang menjadikan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dapat dikategorikan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat," jelas Hariyadi.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds